Perilaku
etika dalam profesi akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Laporan audit merupakan alat yang
digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada
masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan
audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraph pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraph pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat.
Paragraf pengantar berisi objek yang
diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab
auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang
dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas
mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar
yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan
20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk
tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting
berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia
melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh
auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang
meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf
pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan
keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan
auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan
tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi
suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar
auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan
pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf
lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini
auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan
bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan
Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut
menyampaikan pesan bahwa:
1. Dalam
perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas
dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. Pemahaman
yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis
dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. Lingkup
pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor
atas dasar pengalamannya;
4. Dalam
auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan
akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang
perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh
auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan,
berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan
konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit
dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Peran
akuntan antara lain :
1)
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2)
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3)
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4)
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar