ETIKA
DALAM AUDITING
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut. Etika secara garis besar
didefinisikan sebagai perilaku atau nilai moral.
Setiap
auditor harus memiliki sifat independent yang artinya bebas tidak terikat.
Maksudnya adalah setiap auditor harus memiliki pendapat sendiri mengenai objek
yang di auditnya tidak mudah terpengaruh oleh pihak lain. Hal itu merupakan
salah satu upaya untuk mendapatkan kepercayaan publik terhadap kinerja auditor.
Auditor
tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan perusahaan. Karena itu
merupakan tanggung jawab dan tugas manajemen perusahaan. Auditor hanya
bertanggung jawab sebatas opini/pendapat dari hasil auditnya. Apakah laporan
keuangan tersebut layak atau tidak.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab
auditor:
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat,
dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam
memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang
bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan
kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak
hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi
berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam
menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang
akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang
berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan
publik dan klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Independensi
Auditor
Independensi
merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik.
Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan
tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk
kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen
dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang
meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen
tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun independen dalam
penampilan (in appearance). Independen dalam fakta adalah independen dalam diri
auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif
dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berarti bahwa auditor harus memiliki
kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen
dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan
senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35 Sedangkan independen
dalam penampilanadalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila
auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga,
hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa
auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu,
auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus
menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya
(Munawir:1995:35).
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan LK.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang
yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
a)
rekan;
b)
pimpinan;
c)
karyawan profesional; dan/atau
d)
penelaah,yang terlibat dalam penugasan.
2) orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3)
setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa- jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau
non atestasi kepada klien.
f. Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor
yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih
dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam
memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik:
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak
langsung yang material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut
melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak
langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja
pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit, review, atestasi
lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan
catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen;
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) penasihat keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa
perpajakan untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan
dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan
perpajakan; atau
8) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
e.
memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien,
kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil
penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f. memiliki sengketa hukum dengan klien.
4. Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang
dimaksud dalam angka 3 huruf d butir 7) wajib diungkapkan pada laporan berkala
kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian
mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien
hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam)
tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak
mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan
Penawaran Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar
Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50%
(lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor
Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan
penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib
mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap
pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi
akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan
atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap
diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan
bagian integritas profesional.
2.
Merupakan istilah
penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan
publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam
diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama
kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu
faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi
penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi
penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi
(profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
PERSYARATAN
PROFESIONAL
Persyaratan profesional yang
dituntut dari auditor independen adalah orang yangmemiliki pendidikan dan
pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasukorang
yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai
contoh, dalam halpengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak
bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu
pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersialsecara garis besar, ia tidak
dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan
iasemestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua
hal yangberkaitan dengan hukum.
Dalam mengamati standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditorindependen harus menggunakan
pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yangdiperlukan sesuai dengan
keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannyaharus merupakan
pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar