Ethical
Governance
GOVERNANCE
SYSTEM
Istilah system
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata
system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Good
Corporate Governance (GCG) , Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia
usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
1) Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo
(2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak
terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing,
pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan
perilaku manejemen puncak”.
2) Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah
suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai
kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan
stakeholder organisasi tersebut”.
3) Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii)
menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan
berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat
berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
4) Zaini dalam Tjager (2003:iv)
menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat
menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and
balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris
dan Dewan Direksi”.
Secara sederhananya, CG diartikan
sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan
organisasi.
Prinsip-prinsip
dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip
GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam
sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi
yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini
sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU
lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak
boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus
selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu
tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris,
Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan
harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran (fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra,
memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang
terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
Penerapan GCG
Penerapan
GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan,
mengurangi risiko yang mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, dan umumnya Corporate Governance dapat meningkatkan
kepercayaan investor. Corporate Governance yang buruk menurunkan tingkat
kepercayaan investor, lemahnya praktik GCG merupakan salah satu faktor yang
memperpanjang krisi ekonomi di Negara kita.
Penerapan
GCG di organisasi publik, bank maupun BUMN, dirahapkan dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat, untuk mengantisipasi persaingan yang ketat di era pasar
bebas, tanggung jawab sosial perusahaan dan etika bisnis. Suatu bisnis tidak hanya
dijalankan dengan modal uang saja, tetapi juga dengan tanggung jawab dan
moralitas perusahaan terhadap stakeholders dan masyarakat. Penerapan GCG tidak
dapat dilepaskan dari moral dan etika para pelaku bisnis, yang selayaknya
dituangkan dalam suatu standar baku di masing-masing perusahaan yang disebut
Corporate Code of Conduct.
Komite
Nasional mengenai kebijakan Corporate Governance (National Committee on
Corporate Governance / NCCG), Agustus 1999 menidentifikasi 13 bidang penting
yang memerlukan pembaharuan, menyusun dan menerbitkan Pedoman Good Corporate
Governance (Code for Good Corporate Governance), (Maret 2001) yang dapat
digunakan oleh korporasi dalam mengembangkan Corporate Governance, berisi :
1) Hak dan tanggung jawab pemegang
saham.
2) Fungsi, tugas dan kewajiban dewan
komisaris.
3) Fungsi, tugas dan kewajiban dewan
direksi.
4) Sistem audit, termasuk peran auditor
eksternal dan komite audit.
5) Fungsi, tugas dan kewajiban
sekretaris perusahaan.
6) Hak stakeholders, dan akses kepada
informasi yang relevan.
7) Keterbukaan yang tepat waktu dan
akurat.
8) Kewajiban para komisaris dan direksi
untuk menjaga kerahasiaan.
9) Larangan penyalahgunaan informasi
oleh orang dalam.
10) Etika berusaha.
11) Ketidakpatutan pemberian donasi
politik.
12) Kepatuhan pada peraturan
perundang-undangan tentang proteksi kesehatan, keselamatan kerja dan
pelestarian lingkungan.
13) Kesempatan kerja yang sama bagi para
karyawan.
Selain
itu, Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) merupakan salah satu
institusi yang aktif dan representative, (didirikan tahun 2000), diprakarsai 5
asosiasi bisnis, yaitu : Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Ikatan Netherlands
Association (INA/Perkumpilan Indonesia Belanda), Masyarakat Transparansi
Indonesia (MTI). FCGI bertujuan menjebatani kesenjangan antara praktik bisnis
sekarang dengan international best practice, dan memberi informasi tentang
Corporate Governance. Tantangn yang dihadapi oleh dunia bisnis akan semakin
beragam bentuknya, dan tantangan tersebut akan jauh lebih nyata pada masa
mendatang, di mana dunia semakin tidak bisa dibatasi lagi secara nyata dengan
sekat, karena perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih.
PENGEMBANGAN
CODE OF CONDUCT
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis .
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct. Dengan dilaksanakannya komitmen diharapkan
akan menciptakan nilai tambah tidak saja bagi perusahaan, tetapi juga bagi
pelaku bisnis sehingga kepentingan pelaku bisnis dapat diselaraskan dengan
tujuan perusahaan. Untuk mendukung terciptanya tujuan perusahaan maka pelaku
bisnis akan mengimplementasikan komitmen tersebut dalam pengelolaan perusahaan
sehari-hari, yaitu :
a. Pelaku bisnis
akan bekerja secara profosional
Pelaku
bisnis PTPN IV (Persero) sama-sama bertindak untuk bekerja secara professional
dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Professional dalam hal ini, artinya
pelaku bisnis harus dapat memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang
menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan memanfaatkan keahlian
maupun potensi diri pribadi untuk mencapai tujuan perusahaan secara efektif,
efesien, dan optimal.
b. Pelaku bisnis
bekerja kreatif dan inovatif
Pelaku bisnis juga bertekad untuk
bekerja secara kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas masing-masing.
Kreatifitas dan inovasi dapat dimiliki seseorang dengan cara belajar sendiri
dari buku, dan pengalaman sendiri atas praktek bisnis yang sehat serta belajar
dari pengetahuan/pengalaman orang lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar