Kamis, 09 Januari 2014

TULISAN III ( Puisi )

LOVE..


apa yang kau rindu dengan hatimu ?
menanti rindu kan berakhir pilu

apa yang kau harap dari cinta?
mengharap cinta hanya menghadirkan luka….

mencintai bukan untuk dicintai..
mencintailah tanpa harapan
mencintailah dengan ketulusan
jangan mencintai dengan harapan !

karena hanya asa yang kan kau raih..
belajarlah mencintai dengan hati
bukan dengan ego !

karena cinta dengan hati adalah yang abadi..........





#By : Citra





















I'M OVER IT"

i'm over your lies and i'm over your games
i'm over you asking me when you know , i'm not ok
you call me at night and i pick up the phone
and know you've been telling me , i know you're not alone
oh , and that's why your eyes .
i'm over it your smile
i'm over it realized
i'm over it wanting you to be wanting me
no , that ain't no way to be how i feel ? read my lips
because i'm so over
i'm so moving on, and it's my time
you never were a friend of mine
hurt at first , a little bit when now i'm so over
i'm over your hands and i'm over your mouth
trying to drag me down and fill me with self doubt
oh , and that's why your world
i'm  so sure ,
i'm not your girl











#By : Citra Laras Pertiwi

Rabu, 08 Januari 2014

TULISAN II

 Cerpen singkattt...........

Disini saya ingin menceritakan sedikit apa yang saya lihat belakangan ini , langsung saja intinya saya melihat akhir-akhir ini dunia dihebohkan tentang banyak khasus kriminal . contohnya saja tindakan asusila .
Woooww.... tentu nya seram sekali yahh.. dan biasanya yang menjadi ssaran korban adalah wanita .
Nah,,, khusus nya untuk kaum hawa , yuukk kita harus selalu waspada dan berjaga-jaga agar terhindar dari itu semua .
Hanya sedikit Tips menurut saya untuk antisipasi agar terhindar dari kejahatan tersebut :

      Pertama              :               Yuukk kita mulai menjaga dari  , mulai dari tutur kata
                                        sebagaimana mestinya sopan dan santun .

        Kedua                  :               Kita mulai berwaspada dan hati – hati kemana pun kita pergi.

      Ketiga                   :               Jangan mudah percaya dengan orang lain , yang belum kita
                                          kenal  jelas .

·                          Keempat             :               Kita pun harus menjaga nihh guys.. yang nama nya Pakai’an ,
                                                    khusus nya buat cewe-cewe yahhh........  jaga pakaian kemana                                                           
                                                    pun kita berpergian . karena aurat wanita yang berlebihan                                          
                                                    bisa memancing tindak kejahatan lohh guys .

Nahh.... itu saja sedikit Tips dari saya , semoga pembaca bisa mengambil makna dari semua itu dan bisa menerapkannya di lingkungan sehari – hari .

Selasa, 07 Januari 2014

TUGAS 11 ( PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS & PROFESI )

Perkembangan Etika Bisnis

            Sepanjang sejarah, kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis seumur dengan bisnis itu sendiri. Sejak manusia terjun dalam perniagaan, disadari juga bahwa kegiatan ini tidak terlpeas dari masalah etis. Misalnya, sejak manusia berdagang ia tahu tentang kemungkinan penipuan. Dalam teks-teks kuni sudah dapat dibaca teguran kepada pemiliki toko yang menipu dengan mempermainkan timbangan. Pedagang yang menipu langganan dengan menjual barangnya menurut pengukuran berat yang tidak benar, berlaku tidak etis. Aktivitas perniagaan selalu berhubungan dengan etika, asrtinya selalu harus mempertimbangkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Memang benar, sejak ditemukannya bisnis, etika sudah mendampingi kegiatan manusiawi ini.

Perkembangan Etika Profesi

        Penegakan etika profesi saat ini menjadi suatu hal yang mendesak. Kemungkinan penuntutan lewat jalur hukum harus diatur, sehingga proses pertanggungjawaban bisa dipilahkan ke profesi dan masyarakat. Selama ini, tuntutan dibatasi oleh profesi, dalam astian sepanjang aturan profesi dipatuhi maka akuntan dianggap sudah memenuhi kewajiban baik secara profesi maupun kemasyarakatan. Hal ini telah dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat menuntut, khususnya terkait dengan likkuidasi perbankan, agar akuntan pemeriksa bisa dituntut di jalur hukum. Profesionalisme profesi yang dalam hal ini terkait dengan kejujuran, keahlian, dan pribadi telah dituntut untuk dapat dibawa sebagai kredibilitas profesi di mata prosedur hukum masyarakat. Jadi yang diminta sebenarnya adalah perubahan dari sekedar moralitas menjadi realitas hukum masyarakat.




























































Sumber :
" Pengantar Etika Bisnis " oleh Prof. Dr. Kees Bertens, MSC
" Akuntansi Sektor Publik " Oleh Indra Bastian

TUGAS 10 ( Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi )

BENTURAN KEPENTINGAN
            Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut:
1)        Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2)        Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3)        Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada      
            hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh
            personal tersebut,
4)         Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan
            demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual
            barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia  
            tersebut,
5)        Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga
           yang berhubungan dengan perusahaan
                             
ETIKA  DALAM TEMPAT KERJA
            Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian daya saing. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Banyak etika yang berlaku di tempat kerja, namun ada beberapa yang perlu Anda cermat:
1)      Menghormati Budaya Kerja Perusahaan Anda.
2)       Hormat Senior Anda dan lakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap
           berlebihan.
3)      Hormati Cara Pandang Orang Lain.
4)       Tangani Beban Kerja Anda
5)      Bersikap Sopan Pada Semua Orang Di Kantor.
6)      Tidak Semena-mena Menggunakan Fasilitas Kantor

AKUNTABILITAS SOSIAL
            Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
·        Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
·        Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
·        Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.



Manajemen Krisis

           Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).


Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

















































Sumber :
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/09/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi/
kamus populer istilah investasi Oleh Taufik hidayat
"BISNIS" edisi 8 , Jilid I

TUGAS 9 ( Fraud acconting )

Fraud acconting
            Fraud, dalam banyak jenis dan modus, sudah menjadi permasalahan klasik di dalam aktivitas bisnis, sejak dahulu kala hingga kini. Begitu banyak contoh kasus fraud yang muncul . salah satunya saya mengambil contih kasus yang terjadi dalam fraud accounting pada perusahaan , yaitu terjadinya kasus kredit fiktif pada Bank MANDIRI SYARIAH .
Berikut ini penjabaran kasus yang terjadi :
            Akibat nila setitik, rusak susu sebelanga. Pepatah itu kini tengah mengancam industri perbankan syariah. Bagaimana tidak, praktik kecurangan di perbankan yang biasanya terjadi di bank pinggir kota terjadi pada bank syariah skala nasional? Banyak orang yang gelenggeleng kepala akibat kejadian ini bukan cuma karena terjadi di salah satu bank nasional tapi juga di bank syariah.
            Baru-baru ini Bank Syariah Mandiri, harus tertimpa kasus fraud yang boleh dibilang paling primitif yaitu kredit fiktif dengan memalsukan dokumen-dokumen utama. Karena kasus itu, anak usaha bank terbesar di Indonesia itu harus menanggung potensi kerugian yang mencapai Rp102 miliar.
            Manajemen kemudian bergerak cepat dengan mengumumkan kejadian itu kepada publik. Dalam jumpa pers yang dilakukan Kamis pekan terakhir bulan lalu manajemen BSM menyatakan kasus penyaluran kredit fiktif di cabang Bogor memang sengaja dilakukan oleh tiga orang pejabatnya. Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa tidak terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang diajukan oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar. “Ketiganya dengan sengaja tidak mematuhi aturan internal perusahaan,” ujar Sulistio Konsultan Hukum BSM.
            Akibatnya, perusahaan menyalurkan dana kredit sebesar Rp102 miliar kepada 197 nasabah, termasuk nasabah fiktif. Namun sampai sekarang yang baru kembali hanya Rp43 miliar. Sisanya, sebesar Rp59 miliar masih dalam pelacakan.
            BSM telah memecat tiga pejabatnya yang telah terbukti terlibat dalam penyaluran kredit fiktif untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di kawasan Bogor itu. Tiga pejabat itu adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor, berinisial MA, yang dipecat tertanggal 4 Oktober 2013. Kemudian, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor berinisial HH tercatat dipecat 1 Desember 2012, dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor, bernisial JL dipecat tanggal 1 November 2012. Perbedaan dalam penjatuhan sanksi pemecatan, ada yang pada 2012 dan 2013 dikarenakan JL dan HH melarikan diri ketika pemeriksaan internal masih berlangsung.
Tak pelak, kejadian yang terjadi di BSM cabang Bogor itu mencoreng bank tersebut sekaligus industri bank syariah. Bagaimana tidak, citra bank syariah sebagai bank yang tidak hanya taat pada aturan otoritas perbankan tetapi juga otoritas kehidupan ternyata tak cukup menghindari pegawainya berbuat curang.
Karenanya munculnya risiko reputasi pada perbankan syariah menjadi tak terhindarkan. Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder antara lain regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai. Risiko ini bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Di antara risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi merupakan risiko yang memiliki dampak paling signifikan dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha bank.
Modus Kuno
            Sebenarnya apa yang terjadi pada BSM Cabang Bogor tidaklah terlalu istimewa dari sisi modus, bahkan termasuk modus kuno. Kolusi antara orang dalam dan orang luar dalam tindak kejahatan perbankan itu sudah menjadi modus umum. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, cairnya kredit perumahan BSM Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor bermula karena terjadinya pertemuan antara pengusaha properti yang bernama bernisial IP dengan Accounting Officer BSM berinisial JL.
            Awalnya IP hanya berniat mengajukan kredit untuk rumah pribadinya dengan nilai di atas Rp1 miliar kepada BSM melalui JL. Kemudian terjadilah pertemuan antara IP dan JL. IP yang memang sudah lama terjun pada bisnis properti, kemudian menemukan cara untuk mendapatkan dana dari bank tersebut dengan cara curang. Karena keduanya sudah sering bertemu dan berkomunikasi, IP tidak canggung mengutarakan niatnya itu kepada JL. Dan mencoba membujuk JL agar mau bekerjasama untuk merealisasikan niatnya, yaitu membuat kredit fiktif.
            Pihak kepolisian lebih lanjut menjelaskan, memang ada negosiasi antara JL dengan IP sampai-sampai JP mau terlibat mewujudkan niat IP. Supaya rencana bisa berjalan dengan benar-benar mulus, IP terlebih dahulu memberikan hadiah kepada pejabat Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Bogor. Pemberian inilah yang diduga menjadi pendorong pejabat BSM berani melanggar prosedur penerimaan pengajuan kredit perumahan dengan benar. “Ada yang diberi mobil, ada juga yang mendapatkan uang Rp 3 miliar - Rp 4 miliar,” kata Arief. Setelah itu, diceritakan, aksi ‘merampok’ bank itu pun dimulai.
            IP kemudian mengajukan pembiayaan pada Juli 2011 hingga Mei 2012 dengan menggunakan akad mudharabah. Awalnya pengajuan itu untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di wilayah Bogor. IP mengajukan 197 nasabah dengan plafon Rp100 juta sampai Rp 300 juta. Dari 197, ada 113 nasabah fiktif. Berarti hanya 84 nasabah yang asli. Ke 113 identitas nasabah fiktif ini seperti KTP, persyaratan administrasi, dan data-data semuanya dipalsukan. Kemudian rata-rata setiap nasabah fiktif dibuat IP mendapat plafon kreditnya sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta. Kredit fiktif yang diajukan IP bisa berjalan mulus tentu karena adanya kerjasama dengan orang dalam.
            Sampai pada akhirnya, manajemen BSM menaruh kecurigaan pada laporan KCP BSM Bogor. Corporate Secretary BSM Taufik Machrus menjelaskan pihaknya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres di kantor cabang itu pada 2012. Kemudian kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan diturunkannya direktorat kepatuhan BSM dan tim audit khusus BSM pusat. Temuan awal sebenarnya bisa dikatakan sederhana. Tim BSM menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai kredit (mark up). “Awalnya hanya itu, ketika diteliti lebih dalam semua penyaluran pembiayaan yang ada, ternyata ditemukan penyimpangan. Barulah dilanjuti,” ucap Taufik.

            Dia melanjutkan, setelah yakin adanya tindak pidana, kemudian pihak BSM pusat melapor ke kepolisian pada 12 September 2013. Pihak BSM mengklaim pengaduan yang dilakukan merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). “Yang pasti pelaporan ini merupakan inisiatif BSM untuk melaporkan, dalam rangka menegakkan GCG,” kata Taufik.
            Dari manajemen pusat BSM memang tidak bisa melakukan penelitian secara langsung kredit yang diajukan nasabah. Karena kredit yang diajukan itu sifatnya perorangan dan nilainya tidak besar, sehingga persetujuan kredit hanya sampai pada tingkat pimpinan BSM Cabang saja.
            Pihak berwajib mengemukakan alasan mengapa tiga pejabat BSM menjadi tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seharusnya ketiga pejabat tersebut yang merupakan pimpinan dan mempunyai wewenang dapat menegakan SOP yang sudah berlaku selama ini, tapi yang mereka lakukan malah sebaliknya. Mereka menabrak aturan yang ada dengan tidak melaksanakan ketentuan kredit dan menerima pemberian dari debitur, sehingga pejabat bank tidak melaksanakan secara tepat ketentuan yang sudah ada. Ditambah lagi bekerjasama dalam tindak kejahatan dengan pihak luar.
            Sedangkan IP, sebagai tersangka dari luar BSM yang menjadi otak kredit fiktif ini dan sempat menjadi buron polisi, menampung uang hasil kejahatannya yang sebesar Rp102 miliar ke sejumlah rekening BCA dengan nomor yang berbeda-beda. Setelah dana dicairkan secara bertahap dari BSM, kemudian langsung dimasukkan ke rekening BCA. Puluhan buku rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain saat ini sudah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Pengawasan Lemah
            Berulangnya kasus kejahatan perbankan merupakan bukti fungsi pengawasan internal bank dan regulator masih bisa dibobol. Baik itu karena standard operating procedure (SOP) tidak benar-benar berjalan, atau karena ada bagian-bagian tertentu yang tidak dijalani. Bisa jadi juga karena tidak adanya evaluasi dan monitoring ketika SOP berjalan.
            Sebenarnya bila melihat modus pembobolan yang terjadi di KCP BSM Bogor, tidak perlu terjadi bila manajemen peka dan mulai bisa mendeteksi sedini mungkin, sehingga kerugian tidak membesar. Karena memang bukan modus baru. Tidak jauh berbeda dengan modus-modus pembobolan sebelumnya. ”Harus dilakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia ataupun mekanisme pengawasannya,” ujar Direktur Eksekutif Indef Ahmad Erani Yustika.
            Ia mencontohkan, di bagian kredit, bisa dibuat aturan yang memungkinkan rotasi SDM lebih sering demi mencegah penyelewengan yang melibatkan kalangan internal. Rotasi SDM akan meminimalisir pihak internal menjalin hubungan erat dengan pihak luar. ”Saya yakin BI lebih mengetahui detail aturan yang dibutuhkan,” tambahnya. Menurutnya, Bank sentral mesti mengambil langkah penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kasus-kasus serupa kembali terjadi di masa depan. ”Kalau tidak selesai ya berarti BI gagal, pindah ke OJK, kalau tidak selesai juga, berarti OJK gagal,” ujarnya.

            Sementar itu, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono berpandangan, kasus fraud di BSM merupakan kesalahan oknum. Kasus tersebut tidak bisa dijadikan sebagai gambaran umum tentang kondisi perbankan saat ini lantaran memang tidak terjadi pada beberapa bank pada waktu yang berdekatan. ”Kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa harus ada pengawasan internal yang lebih ketat di setiap bank,” ujarnya.
            Kasus pembobolan BSM seharusnya memang bisa dicegah jika bagian manajemen risiko bank lebih waspada. Kasus-kasus kredit fiktif yang muncul menunjukkan bahwa risiko operasional dengan sistem manajemen risiko dan reguler tidak berjalan. Sigit mengatakan, cabang-cabang besar seharusnya lebih sering diperiksa, bisa setahun dua kali. “Bank juga perlu mewaspadai jika kantor cabang mendadak memiliki nasabah baru dalam jangka waktu relatif pendek,” ucapnya.
            Sementara itu, Konsultan Hukum BSM Sulistio mengungkapkan, kasus kredit fiktif bisa menimpa BSM bukan karena sistem bank yang kurang baik. Menurutnya proses pengucuran pembiayaan di perseroan selama ini cukup ketat. Tetapi tetap saja kebolbolan. ”Memang tidak mungkin ada sistem yang sempurna, tapi kami terus berusaha untuk bisa memiliki sistem yang baik. Terungkapnya indikasi kasus ini justru menandakan early warning system BSM bekerja dengan baik,” ujarnya.
            Sementar itu, deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengatakan, regulator masih mempelajari yang terjadi di BSM, dan hingga kini belum berkesimpulan akan memberikan sanksi. “Kalau ada kasus semacam ini akan kita teliti terlebih dahulu,” ujar Halim.
Oleh karena itu, Halim melanjutkan, bank syariah harus mengetatkan pengawasan. Apalagi BSM adalah berbasis syariah. “Internal audit harus benar-benar dipastikan berjalan. Bank juga harus melakukan perbaikan terus menerus,” tutur Halim.
Penegasan Halim itu tidaklah terlalu berlebihan mengingat apa yang terjadi di Syariah Mandiri itu bisa jadi muncul pula di bank syariah lain yang pada akhirnya membuat industri perbankan syariah terpapar risiko reputasi.
Jika demikian citra bank syariah sebagai lembaga yang aman dan menenangkan menjadi rusak akibat ‘nila yang setitik’ itu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengatakan karena masih dipelajari yang terjadi dengan BSM, BI belum berkesimpulan memberikan sanksi.

"Secara hukum itu, begini.. Saya nggak bisa ngomong nggak etis. Secara umum kalau ada kasus akan kita teliti," ujar Halim usai “Media Briefing Gerakan Ekonomi Syariah (gres!)” di kantornya, Kamis (31/10/2013.

Oleh karena itu, Halim menjelaskan bank syariah haruslah mengetatkan pengawasan. Apalagi BSM adalah berbasis syariah. BSM juga diharapkan dapat memperbaiki pengawasan. "Harus ada intern audit yang berjalan. Bank juga harus melakukan perbaikan, maka akan ada efeknya," tutur Halim.

Modus pembobolan bank dengan modus kredit fiktif di BSM Bogor diduga dilakukan Kepala Cabang Utama BSM Bogor, M Agustinus Masrie yang bekerjasama dengan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor, Chaerulli Hermawan dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Mereka berhasil membobol dana nasabah hingga Rp102 miliar.
Caranya dengan membuat proposal kredit secara fiktif terhadap 197 nasabah dengan potensi kerugian Rp59 miliar. Sementara seorang debitur bernama, Iyan Permana bertugas membuat proposal kredit secara fiktif.
            Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan Debitur Iyan Permana.
Pendapat :
            Disini  kasus yang terjadi pada Bank Mandiri Syariah mengenai kredit fiktif saya menarik kesimpulan , bahwa Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa tidak terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang diajukan oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar. Jelas itu sudah melanggar aturan internal perusahaan .
            Ini mengakibatkan lemah nya pemhawasan , seharusnya Kasus pembobolan BSM seharusnya memang bisa dicegah jika bagian manajemen risiko bank lebih waspada. Kasus-kasus kredit fiktif yang muncul menunjukkan bahwa risiko operasional dengan sistem manajemen risiko dan reguler tidak berjalan. Sigit mengatakan, cabang-cabang besar seharusnya lebih sering diperiksa, bisa setahun dua kali. “Bank juga perlu mewaspadai jika kantor cabang mendadak memiliki nasabah baru dalam jangka waktu relatif pendek.
            kasus kredit fiktif bisa menimpa BSM bukan karena sistem bank yang kurang baik. Menurutnya proses pengucuran pembiayaan di perseroan selama ini cukup ketat. Tetapi tetap saja kebolbolan. ”Memang tidak mungkin ada sistem yang sempurna, tapi kami terus berusaha untuk bisa memiliki sistem yang baik. Terungkapnya indikasi kasus ini justru menandakan early warning system BSM bekerja dengan baik.


















































sumber :
*pengembangan kasus